Intip Aturan dan Besaran Denda Jika Berkendara Tidak Menggunakan Helm SNI

- 12 Juli 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi./Berkendara sepeda motor.
Ilustrasi./Berkendara sepeda motor. /Viarami/Pixabay.com

Berikut adalah aturan denda yang harus dibayar jika tidak menggunakan helm SNI:

Denda tidak mengenakan helm SNI terdapat pada Pasal 291 ayat 1 dan 2:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah