UPDATE! Kecelakaan KA Brantas vs Truk di Semarang, KAI Berikan Pernyataan Resmi

- 18 Juli 2023, 23:40 WIB
Kecelakaan KA Brantas dan Truk Trailer di Perlintasan Madukuro Semarang Akibatkan Ledakan Hebat
Kecelakaan KA Brantas dan Truk Trailer di Perlintasan Madukuro Semarang Akibatkan Ledakan Hebat /ANTARA/I.C. Senjaya

Pernyataan Resmi KAI

Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6, Sebabkan Gangguan Perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol Selasa, 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Baca Juga: UPDATE! Kecelakaan KA Brantas vs Truk di Semarang, Bagaimana Nasib Sopir, Masinis dan Penumpang Kereta?

Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA. Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api, dan c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kecelakaan Maut KA Brantas dan Truk Terjadi di Perlintasan Kereta Api Madukoro Semarang

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x