UPDATE! Kecelakaan KA Brantas vs Truk di Semarang, KAI Berikan Pernyataan Resmi

- 18 Juli 2023, 23:40 WIB
Kecelakaan KA Brantas dan Truk Trailer di Perlintasan Madukuro Semarang Akibatkan Ledakan Hebat
Kecelakaan KA Brantas dan Truk Trailer di Perlintasan Madukuro Semarang Akibatkan Ledakan Hebat /ANTARA/I.C. Senjaya

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi UU No. 22 tahun 2009, pasal 296.

Untuk perjalanan Kereta Api, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Jamaah Umrah Tewaskan 20 Orang, Puluhan Lainnya Terluka

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x