KABAR GEMBIRA! Kemdikbud Keluarkan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi, Tidak Lagi Memberatkan

- 3 September 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi./Pengumuman kebijakan penyederhanaan akreditasi perguruan tinggi tangkap layar dari kanal KEMENDIKBUD RI.
Ilustrasi./Pengumuman kebijakan penyederhanaan akreditasi perguruan tinggi tangkap layar dari kanal KEMENDIKBUD RI. /YouTube.com

“Merdeka Belajar Episode Ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi. Sekarang, status akreditasi disederhanakan; pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM; dan proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi,” terang Mendikbud Ristek.

Adanya kebijakan penyederhanaan akreditasi Perguruan Tinggi langsung mendapat apresiasi dari berbagai kampus dan berbagai tokoh akademisi.

Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Imam Buchori, menyambut baik diterbitkannya Permendikbudristek terkait sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: RESMI! Jokowi Ganti Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan 8 Gubernur Lain dengan Gubernur Baru, Ini Penyebabnya!

“Hal ini saya kira sesuatu yang sangat ditunggu tunggu, khususnya untuk program studi yang dalam hal ini baru atau yang mungkin sedang berkembang. Sehingga beban-beban di dalam pelaksanaan akreditasi selama ini dapat dikurangi,” kata Imam Buchori.

Usman Chatib Warsa selaku Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia juga memberikan dukungan penuh.

Ia menyebut perguruan tinggi dapat lebih fleksibel dalam menentukan standar pendidikan tinggi masing-masing bahkan hingga melampaui standar nasional.

Baca Juga: Sejarah Polwan di Indonesia 1 September 1948, Ada 6 Polwan Pertama Lahir dari Bukittinggi

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah