KABAR WONOSOBO – Kabar gembira bagi Perguruan Tinggi dengan adanya kebijakan penyederhanaan akreditasi kampus yang tidak lagi memberatkan.
Sebelumnya proses akreditasi Pendidikan tinggi dinilai sangat memberatkan kampus baik dari segi penilaiannya maupun dari segi pembiayaan.
Namun sekarang kebijakan baru telah keluar dan sangat menguntungkan bagi Pendidikan tinggi.
Baca Juga: Ketua LVRI Wonosobo Dimakamkan Secara Militer
Adanya kebijakan baru ini sangat direspon positif dari berbagai kampus.
Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
Permendikbud Ristek tersebut diresmikan dalam balutan peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Ngawi: Adu Banteng Eka vs Sugeng Rahayu, 4 Orang Meninggal Dunia