WAJIB TAHU! Simak Peraturan Baru Ambang Batas SKD CPNS 2023

- 16 September 2023, 12:02 WIB
Bocoran ambang batas nilai SKD CPNS untuk pendaftaran tahun 2023. 
Bocoran ambang batas nilai SKD CPNS untuk pendaftaran tahun 2023.  /Ilustrasi dari Pexels / Pew Nguyen/Pexels


KABAR WONOSOBO - Pemerintah mengeluarkan keputusan menteri tentang seluk beluk SKD CPNS 2023 yang meliputi passing grade atau ambang batas, nilai maksimal hingga waktu mengerjakannya. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Mulai besok tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satu tahapan penting yang harus dilalui calon peserta adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Menurut jadwal yang dikeluarkan BKN, SKD CPNS dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 27-30 Oktober 2023.n Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023.

Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023 untuk lolos dari tahap SKD sebagai tahap pertama rekrutmen CPNS 2023.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Resmi dari BKN

Jumlah soal SKD CPNS 2023

Berdasarkan KepmenpanRB No 651 Tahun 2023 total ada 110 soal yang harus dikerjakan dalam tes SKD dengan perincian :

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 butir soal
  2. Tes Intelijensia Umum (TIU) sebanyak 35 butir soal
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 butir soal

Semua soal tersebut harus diselesaikan dalam waktu 100 menit saja.

Pembobotan Soal SKD 2023

Setiap jenis soal memiliki bobot nilainya masing-masing sebagai berikut :

TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 Dengan total nilai maksimal TWK yang bisa didapat adalah 150 serta soal TIU maksimal yang bisa didapat adalah 175. Untuk soal TKP tidak ada jawaban salah atau benar, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0. Sehingga nilai maksimal yang bisa didapat adalah 225. Nilai kumulatif tertinggi dalam SKD 2023 yang bisa didapat apabila semua dijawab benar adalah 550

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Formasi CPNS 2023, Ada Lulusan SMA, Simak Infonya di Sini...

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Nilai ambang batas untuk kategori pelamar umum adalah TWK dengan nilai 65, TIU dengan nilai 80 serta TKP dengan nilai 166. Sementara nilai ambang batas khusus kategori lulusan cumlaude adalah mendapatkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dengan nilai TIU paling rendah 85. Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60. Kemudian nilai ambang batas khusus putra-putri Papua adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan nilai TIU paling rendah 60

Demikian penjelasan lengkap tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dicapai agar lolos menjadi CPNS 2023.

Baca Juga: Berikut Rincian Timeline Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 dari BKN

Dapatkan update berita pilihan di link Google News kami. Mari bergabung di Grup Telegram "APA KABAR WONOSOBO?" caranya klik link https://t.me/kabarwonosobo kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x