Baca Juga: Sediakan 12 Sekolah, Ini Daftar Lengkap Zonasi PPDB 2023 di SMA Negeri Kabupaten Demak
Atas tindakan penganiayaan tersebut, pelaku yang masih di bawah umur itu dijerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pihak berwajib sendiri berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat mengingat pelaku masih berada di bawah umur. Sementara korban sendiri saat ini masih mendapatkan perawatan serius di RS Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah.***