Tersangka Kasus Murid Bacok Guru di Demak Akhirnya Ditangkap, Motif Sakit Hati Tak Boleh Ikut UTS

- 26 September 2023, 19:13 WIB
Update terbaru kasus kekerasan murid bacok guru di Demak.
Update terbaru kasus kekerasan murid bacok guru di Demak. /Ilustrasi dari PIXABAY/A. Mokhtari/

KABAR WONOSOBO - Usai jadi buron, siswa yang bacok guru di sebuah sekolah di Demak, Jawa Tengah akhirnya berhasil dibekukan pihak kepolisian. Unit Resmob Satreskrim Polres Demak mengamankan seorang siswa berinisial MAR (17) yang melakukan penganiayaan pada Senin, 25 September 2023 pagi. Pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban AFR (41) yang merupakan gurunya sendiri. Akibat peristiwa itu sang guru hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat. 

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan setelah kejadian tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Bersama pelaku, lolisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.

"Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku," terang Winardi, Selasa, 26 September 2023 melalui laporan resmi Polres Demak. 

Baca Juga: UPDATE Kasus Murid Bacok Guru di Demak: Pelaku Masih Buron

Peristiwa nahas tersebut terjadi di sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah sekitar 09.30 WIB. Pelaku MAR yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit. Pelaku sendiri lantas membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui motif dari tindakan pelaku didasari oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan korban yang melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS) lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023 lalu.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," ungkap Winardi.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Polres Demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x