Jembatan Kaca yang Tewaskan Wisatawan di Banyumas Tidak Pernah Uji Kelayakan

- 26 Oktober 2023, 16:05 WIB
Kepala Subbidang Fisika Bidlabfor Polda Jateng Komisaris Polisi Setiawan Widianto (bertopi) memimpin olah TKP di jembatan kaca "The Geong", Hutan Pinus Limpakuwus, Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (26/10/2023).
Kepala Subbidang Fisika Bidlabfor Polda Jateng Komisaris Polisi Setiawan Widianto (bertopi) memimpin olah TKP di jembatan kaca "The Geong", Hutan Pinus Limpakuwus, Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (26/10/2023). /ANTARA/Sumarwoto/

KABAR WONOSOBO - Jembatan kaca yang pecah dan mengakibatkan meninggalnya satu orang pengunjung tempat wisata The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas ternyata tidak pernah menjalani uji kelayakan sejak awal dipasang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal dari pihak pemilik, diketahui bahwa jembatan kaca tersebut dibangun oleh pemilik bersama karyawannya selama 11 bulan dan tidak ada uji kelayakan dari pihak terkait.

Selain itu, kata dia, tidak ada sistem pengamanan memadai yang dibuat secara tertulis agar bisa dijadikan petunjuk dan dibaca oleh pengunjung saat memasuki wahana tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Berlagak Jadi Gangster, 22 Pelajar Tawuran di Semarang Diamankan Polisi

Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas hingga kini telah memeriksa 12 saksi termasuk pemilik wahana atas peristiwa nahas yang terjadi kemarin hingga menimbulkan satu korban jiwa meninggal dunia.

"Keterangan awal dari pemilik wahana tersebut akan dianalisis oleh," katanya.

Pada Kamis, 26 Oktober 2023 dilakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Semarang yang didampingi Tim Inafis Polresta Banyumas.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x