Baca Juga: Prabowo dan Gibran Akan Daftar Capres-Cawapres Rabu 25 Oktober Dipastikan Koalisi Indonesia Maju
Terkait dengan PKPU yang syarat ataupun batas usia caesawapres juga sebelumnya telah dikomentari ketua KPU mengingat terkait dengan cawapres Prabowo Gibran Rakabuming Raka yang sudah mendaftar di KPU.
Sebelumnya KPU hanya menyurati pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut yang masih dipertanyakan terkait kekuatan hukum dan kejelasan acuannya.
Hal itu pun membuat banyak penilaian bahwa pendaftaran Gibran sebagai bacaWapres pendamping Prabowo Subianto berpotensi menjadi objek sengketa. ***