"Sehingga berpengaruh kepada pendaftaran capres. Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan, putusan dibacakan tanggal 7 (November)," katanya.
Untuk selanjutnya, media dimohon untuk menunggu putusan yang akan dibacakan. Anwar Usman disebutkannya terbukti bersalah dan untuk sidang Ad hoc sudah selesai 15 hari.
Untuk merumuskan putusan disebut Jimly butuh waktu. Sehingga pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu dibacakannya putusan.
Pihakny amemahami bahwa keputusan yang berpengaruh pada aturan usia capres dan cawapres yang sudah sebelumnya diketok palu oleh Ketua MK, Anwar Usman.
"Iyalah (bersalah), 21 semuanya," kata Jimly ketika dikonfirmasi apakah mereka yang diperiksa MKMK bersalah. ***