Formulir model ini nantinya akan dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat maksimal sehari sebelum waktu pencoblosan.
Baca Juga: Belum Masuk DPT, Bolehkah Nyoblos di Pemilu 2024 Pakai KTP Saja? Simak Penjelasannya
Sementara jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket, tetap bisa mengikuti Pemilu dengan menunjukkan dokumen kependudukan berupa: Fotokopi e-KTP; Foto e-KTP; e-KTP berbentuk digital; atau Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Demikian daftar dokumen dan barang yang harus dibawa saat melakukan pencoblosan sebagaimana diatur oleh KPU.
Pastikan semua berkas yang dibutuhkan lengkap agar proses pencoblosan tidak terhalang dan terganggu serta perhatikan waktu yang disediakan oleh KPPS setempat. ***