WAJIB TAHU! Inilah Barang dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 22:17 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus dibawa saat nyoblos di TPS dalam Pemilu 2024
Ilustrasi dokumen yang harus dibawa saat nyoblos di TPS dalam Pemilu 2024 /Tangkap layar Zona Banten

KABAR WONOSOBO - Dokumen apa yang perlu dibawa saat melakukan pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 besok? Simak penjelasannya di sini.

Ajang hajatan demokrasi terbesar di tanah air yaitu Pemilu 2024 akan bergulir kurang dari seminggu lagi tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.

Seperti diketahui bersama untuk Pemilu 2024 akan ada 5 surat suara yang dicoblos dalam waktu bersamaan yaitu Pasangan Presiden–Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Kodim 0707/Wonosobo Laksanakan Pembinaan

Buat kalian yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun yang berencana menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP dan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemilih, agar bisa memberikan hak pilihnya.

Berdasarkan peraturan KPU maka petugas KPPS akan membuka tempat pemungutan suara tepat pukul 7.00 waktu setempat. Oleh karena itu, penting untuk menyiapkan dokumen sebelum berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:

Baca Juga: Jaga Netralitas TNI Jelang Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Kodim Wonosobo Berikan Pembinaan

  1.       Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT
  2.       KTP atau Suket
  3.       Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPTb

Formulir model C merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x