KABAR WONOSOBO - Bisakah warga yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencoblos hanya menggunakan KTP saja? Simak penjelasannya di artikel ini.
Bagi warga yang sudah mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap bisa mencoblos dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti di bawah ini.
Ajang hajatan demokrasi terbesar di tanah air yaitu Pemilu 2024 akan bergulir kurang dari seminggu lagi tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga: Apel Siaga Bawaslu Wonosobo Mantapkan Sikap dan Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
Seperti diketahui bersama untuk Pemilu 2024 akan ada 5 surat suara yang dicoblos dalam waktu bersamaan yaitu Pasangan Presiden–Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten atau Kota.
Bagi kamu yang sudah terdaftar jadi pemilih dengan berusia minimal 18 tahun serta bukan anggota TNI atau Polri, namun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb maka masih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan setempat.
Untuk penetapan DPT dan DPTb sendiri saat ini sudah berakhir sehingga bagi para pemilik hak suara namun belum masuk bisa masuk menjadi DPK.
Baca Juga: Siapa Bio Paulin? Bek Naturalisasi yang Jadi Caleg di Jayapura Papua
PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menjelaskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).