Dalam kesempatan tersebut, Budi juga mengingatkan tentang peraturan pelaksanaan festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan. Di antaranya, balon terbang harus ditambatkan dan tinggi maksimal yang diperbolehkan 150 meter dari permukaan tanah.
“Penerbangan balon udara tanpa menenuhi aturan bakal dipidana, maka kami minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum) dan penginformasian," jelasnya.
Tegas Budi, pihaknya bersama Airnav akan secara masif mensosialisasikan terkait festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan. Juga meminta aparat untuk mengawasi dan menindak tegas jika mendapati balon udara diterbangkan bukan di dua wilayah itu.***