Indonesia Terancam Sanksi Internasional Usai Dinyatakan Tak Patuh Aturan Doping

8 Oktober 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi doping./Indonesia dan dua negara lain dinyatakan tak patuh aturan doping. /Pixabay.com/jorono

KABAR WONOSOBO - Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia, Korea Utara dan Thailand tidak patuh pada aturan doping, Kamis 8 Oktober 2021. Akibatnya ketiga negara terancam tidak bisa menggunakan atribut bendera dalam kompetisi internasional.

WADA mengatakan Korea Utara dan Indonesia dan Thailand dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian doping dengan serius pada atletnya.

Jika sanksi tersebut dijalankan, maka atlet tiga negara tidak diperbolehkan mengibarkan bendera di ajang kompetisi internasional.

Baca Juga: Finlandia, Swedia, dan Denmark Membatasi Penggunaan Vaksin Moderna Untuk Pria Dibawah 30 Tahun

"Atlet dari tiga negara akan diizinkan untuk bersaing di kejuaraan regional, kontinental dan dunia tetapi bendera nasional mereka tidak akan dikibarkan selain di Olimpiade," keterangan WADA seperti tulis Reuters.

Selain itu, tiga Indonesia, Korea Utara, dan Thailand tidak boleh menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia selama penangguhan.

Perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun, mana yang lebih lama.

Baca Juga: Timnas Wanita Indonesia Pastikan Lolos ke Piala Asia 2022 Usai Tekuk Singapura 1-0

Doping merupakan konsumsi zat kimia diluar medis yang bertujuan untuk meningkatkan performa atlet di lapangan, hal itu dianggap tidak sportif.

Sebelumnya pada 2019 WADA menjatuhkan sanksi empat tahun pada Rusia usai atlet dari negara tersebut terbukti menggunakan doping.

Akibatnya, pada Olimpiade Tokyo 2020 kemarin, kontingen Rusia tidak diperbolehkan membawa bendera negaranya dan hanya mengenakan seragam berlogo Rusian Olympic Committee (ROC).***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler