Komdis PSSI juga menyatakan seluruh pertandingan Persib di Piala Presiden 2022 juga dilarang dihadiri oleh penonton.
Sanksi yang dijatuhkan pada panpel pertandingan Persib adalah denda senilai Rp50 juta.
Baca Juga: Persib Bandung Datangkan Daisuke Sato Perkuat Liga 1
Denda tersebut dijatuhkan atas kelalaian yang menyebabkan dua orang bobotoh meninggal dunia.
Sementara itu, Persib juga mendapatkan dua sanksi lain sesuai surat nomor 10/PP/SK/PANDIS/VI/2022.
Sanksi tersebut diberikan pada Persib dikarenakan pihaknya tidak bisa bertanggung jawab terhadap tingkah laku suporter.
Baca Juga: PIALA PRESIDEN 2022: PSSI Bongkar Poin Penting Terkait Tewasnya Bobotoh di Laga Persib vs Persebaya
Sanksi kedua terbit karena adanya ulah suporter yang menyorotkan laser ke kiper Persebaya.
Untuk persoalan laser, merujuk kepada pasal 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, Persib didenda sebesar Rp5 juta.
Lalu terakhir, Persib juga didenda sebesar Rp40 juta karena ada penonton yang melakukan penyalaan flare dan smoke bomb di tribun utara dan barat laut ketika pertandingan berlangsung.