Baca Juga: PIALA PRESIDEN 2022: Persib Ambil Cuti Sejenak Pasca Lawan Bhayangkara FC, Ini Alasannya
Denda tersebut tertera pada surat peringatan pendisiplinan PSSI nomor 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022.
Lewat surat-surat tersebut, PSSI menyebutkan jika pihak yang dikenai sanksi tidak dapat mengajukan banding, yang berarti keputusan bersifat mutlak.
Bahkan jika hal tersebut terjadi kembali Komdis PSSI tak segan-segan memberikan hukuman yang lebih berat.***