Oknum Guru Ngaji di Banjarnegara Ditangkap Karena Kasus Pencabulan, Tak Tahan Karena Lihat Santri Ganteng

31 Agustus 2022, 15:50 WIB
Seorang guru ngaji di Banjarnegara ditangkap karena cabuli tujuh santri /ilustrasi

KABAR WONOSOBO - Seorang oknum guru ngaji di Banjarnegara ditangkap Polisi karena cabuli tujuh orang santri laki-laki.

Kini oknum guru ngaji yang juga Ketua Yayasan Pendidikan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polres Banjarnegara.

Polres Banjarnegara berhasil ungkap kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji pada 7 santri karena tak tahan lihat santri ganteng kemudian tega lakukan pencabulan.

Baca Juga: Mengenang Santri Tewas di Ponpes Daar El Qolam, Dikenal Sebagai Anak Kasayangan Staf Desa

Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian terbongkar bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

"Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu, 31 Agustus 2022 pagi.

Baca Juga: Santri Ponpes Daar El Qolam Tangerang Meninggal Dianiaya Namun Pelaku Tidak Dipenjara, Kenapa?

Ia mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

"Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul," ujar dia.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.

Baca Juga: Santri Ponpes Daar El Qolam Tangerang Tewas Dianiaya Temannya, Ayah Korban Titip Pesan Ini Untuk Pihak Pondok

"Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," bebernya.

Kejadian kepada salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka melihat korban berjalan di depan rumah tersangka. Kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya, lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum, kemudian korban menjawab “belum” lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwetiau melalui aplikasi online.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Santri Ponpes Daar El Qolam Tangerang, Diduga Karena Dendam

"Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, di situlah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi korban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren," ungkapnya.

Selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri AG di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.

"Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 WIB tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita ke siapa-siapa," kata dia.

Baca Juga: Santri di Ponpes Daar El Qolam Tangerang Meninggal, Diduga Berkelahi dengan Sesama Santri

Adapun terhadap korban AG ini, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 WIB, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

Baca Juga: Ganas FC Ponpes Al Asy’ariyah Wakili Kodim Wonosobo di Liga Santri Piala Kasad 2022 Tingkat Karesidenan Kedu

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah, selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan," ujar dia.

Adapun pasal yang dikenakan, Kata Kapolres yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," pungkasnya.***

Artikel serupa telah tayang di Pro Jateng dengan judul Tak Tahan Liat Santri Ganteng Oknum Guru Ngaji di Banjarnegara Ditangkap Polisi Gegara Begini Sama Santrinya

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Projateng.com

Tags

Terkini

Terpopuler