KABAR WONOSOBO - Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) berikan tindakan tegas terhadap Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Kemenag, melalui rilis pers terbaru, izin operasional Pesantren Shiddigiyyah, Jombang, resmi dicabut.
Hal tersebut dilakukan tak lama setelah proses penangkapan paksa DPO terduga pencabulan santri, MSAT atau Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dihalangi.
Baca Juga: Empat Cara Laporkan Pelecehan Seksual di Kereta Api
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi sendiri disebut sebagai terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap santri di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Masuk daftar DPO, pihak berwajib mendatangi Pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Berlangsung alot, pihak pesantren disebut menghalang-halangi proses hukum yang tengah dilakukan.