Penangkapan Terduga Pelaku Pencabulan Santri Dihalangi, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

- 7 Juli 2022, 21:47 WIB
Kondisi terkini di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, ketika proses penangkapan DPO terduga pelaku pencabulan santri yaitu MSAT alias Bechi dilakukan.
Kondisi terkini di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, ketika proses penangkapan DPO terduga pelaku pencabulan santri yaitu MSAT alias Bechi dilakukan. /Syaiful Arif/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) berikan tindakan tegas terhadap Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Kemenag, melalui rilis pers terbaru, izin operasional Pesantren Shiddigiyyah, Jombang, resmi dicabut. 

Hal tersebut dilakukan tak lama setelah proses penangkapan paksa DPO terduga pencabulan santri, MSAT atau Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dihalangi. 

Baca Juga: Empat Cara Laporkan Pelecehan Seksual di Kereta Api

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. 

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi sendiri disebut sebagai terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap santri di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. 

Masuk daftar DPO, pihak berwajib mendatangi Pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis, 7 Juli 2022. 

Baca Juga: Aktor Kang Ji Hwan Harus Bayar Denda Lebih dari Rp58 Miliar ke Rumah Produksi, Buntut Kasus Pelecehan Seksual

Berlangsung alot, pihak pesantren disebut menghalang-halangi proses hukum yang tengah dilakukan. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x