1. Kota Semarang
Kota Semarang adalah ibukota Provinsi Jawa Tengah, sehingga kotamadya ini mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi dan industri sebagai pusat pemerintahan provinsi.
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang per tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.060.348.
Menurut BPS Indonesia tahun 2022, Kota Semarang menjadi kotamadya dengan persentase penduduk miskin terkecil di Jawa Tengah, yaitu sebesar 4,25 persen.***