Baca Juga: Aksi Cleanup Dieng 4, Dieng Bersih Ajak Anak SD dan MI Tambi Bersihkan 885 Kg Sampah
Penetapan Geopark yang sebelumnya harus melalui tahapan ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
Dari definisi tersebut, warisan geologi atau Geoheritage lebih bersifat ilmiah dan bertujuan untuk penelitian dan pendidikan.
Sementara itu Geopark atau Taman Bumi bersifat lebih ekstensif, dimana tak hanya pendidikan, namun tempat tersebut juga harus mampu mendukung aktivitas ekonomi dan kemakmuran rakyatnya dengan memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan.***