Curi dan Siarkan Konten Pornografi & Kompetisi Olahraga Internasional, POLDA Jawa Barat Ciduk Operator ZAL TV

25 Mei 2023, 13:18 WIB
(kiri–kanan) Dir Reskrimsus Polda Jawa Barat, Deni Okvianto, S.I.K, M.H., bersama dengan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming ilegal ZAL TV /POLDA Jawa Barat/

KABAR WONOSOBO - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelola aplikasi streaming online ilegal, yang dilakukan oleh ZAL TV.

Penangkapan Admin ZAL TV ini merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, yang mana dari penangkapan yang dilakukan terhadap pengelola aplikasi tersebut, didapati ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi dari dalam dan luar negeri, termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi.

Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, untuk disaksikan melalui aplikasi ZAL TV.

Baca Juga: Ditemukan Rokok Tanpa Pita Cukai di Operasi Gabungan Rokok Ilegal di Wonosobo

Sehubungan dengan penangkapan ini, Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar memberikan pernyataannya.

“Langkah tegas yang telah dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi,” ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.

Menanggapi hal tersebut, Fachrul Prasodjo Kaliman selaku Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) turut memberikan pernyataannya.

Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Beredar di Wonosobo, Satpol PP Wonosobo Temukan ini Saat Operasi Gabungan

“AVISI sangat menghargai dan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat, dengan melakukan penangkapan & penahanan atas operator aplikasi video streaming bajakan ZAL TV, mengingat tindakan yang mereka lakukan sangatlah merugikan industri media dan hiburan di tanah air, terutama operator video streaming legal dan operator TV legal dan semua elemen konten di dalam-nya,” tuturnya.

AVISI bersama Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham & pihak-pihak terkait lain-nya akan terus bersama-sama melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal.

Ia juga mengajak serta masyarakat untuk melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Baca Juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal di Hutan, Penduduknya Warga Indonesia

Tim Siber Polda Jawa Barat turut menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta aktif dalam memerangi konten negatif dan bajakan dengan melaporkan situs dan akun sosial media yang melanggar kepada POLRI.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Polda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler