Rokok Ilegal Masih Beredar di Wonosobo, Satpol PP Wonosobo Temukan ini Saat Operasi Gabungan

- 13 April 2023, 22:09 WIB
Satpol PP Wonosobo operasi bersama dan pemberantasan rokok ilegal di Wonosobo, Selasa 12 April 2023 di kecamatan Garung dan Mojotengah.
Satpol PP Wonosobo operasi bersama dan pemberantasan rokok ilegal di Wonosobo, Selasa 12 April 2023 di kecamatan Garung dan Mojotengah. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Upaya menghilangkan peredaran barang ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo melakukan operasi bersama dan pemberantasan barang ilegal di wilayah Wonosobo, Selasa 12 April 2023 di wilayah kecamatan Garung dan Mojotengah.

Operasi itu menyasar warung-warung, toko kelontong, atau mini market yang menjual rokok. Pasalnya target utama adalah peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai kedaluarsa.

Sebelum operasi dilaksanakan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, R. Istakhoiri mengingatkan, seluruh anggota tim untuk selalu menjaga sopan santun saat bertugas.

Baca Juga: Peredaran Rokok Illegal Meresahkan, Berpotensi Kurangi Pemasukan Pendapatan Negara

“Jangan bergerombol di depan warung terlalu banyak dan jangan membuat masyarakat takut, jaga sopan santun dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, operasi yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satpol PP, KPP Bea Cukai Magelang, Polres Wonosobo, Kodim Wonosobo, Badan Kesbangpol, dan Diskominfo. Bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Mengingat saat ini terindikasi peredarannya masih cukup marak.

Selain itu jelasnya, selain mengamankan barang untuk disita, pihaknya juga melakukan pembinaan dan penyuluhan di tempat kepada pemilik ruko/kios untuk tidak menerima/menjual rokok ilegal.

Baca Juga: Gebrakan Baru Jokowi! Bakal Rilis Peraturan Hentikan Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023

Juga diminta lebih teliti dan menolak salesman yang menjual atau menitipkan rokok tanpa pita cukai, atau rokok dengan cukai kedaluarsa.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x