KABAR WONOSOBO - Aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib yang saat ini harus digunakan masyarakat dalam mengakses fasilitas publik di Indonesia.
Masuk mall, ke tempat wisata, hingga melakukan perjalanan dengan transportasi umum, masyarakat harus melakukan scan kode QR PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur Safe Entrance atau fitur check in dengan melakukan scan kode QR. Usai melalukan scan, akan muncul informasi dengan warna yang berbeda, yakni warna hijau, orange, dan merah.
Baca Juga: Cara Mengubah Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Peduli Lindungi
Berikut adalah arti dari warna hijau, orange, dan merah yang harus diketahui masyarakat:
- Warna hijau menandakan kita bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik.
- Warna oranye berarti kita diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat.
- Warna merah menunjukkan kita tidak dapat memasuki area publik dan sangat diimbau untuk segera vaksinasi COVID-19.
Dalam perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021, pemerintah telah memperbolehkan daerah PPKM level 3 dan 2 untuk kembali fasilitas publik dengan beberapa syarat.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Waspada Aplikasi Palsu Pedulilindungi dengan Gambar, Logo dan Tampilan yang Sama Persis
a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.