KABAR WONOSOBO - Akhir-akhir ini sering beredar link phising atau penipuan dari oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan.
Phishing merupakan upaya mencuri data dengan mengirim tautan kepada korban yang memungkinkan pelaku kejahatan siber menguasai akun atau menarik uang dari data yang dicurinya.
Ditulis kemenkominfo pada akun resmi Instagram @kemenkominfo bahwa masyarakat jangan sampai tertipu dengan link yang mengatasnamakan instansi.
Baca Juga: Tes Kesehatan dengan Teknologi QRMA Bantu Ratusan Warga Wonosobo di Tiga Wilayah
“Jangan sampe kepancing sama link-link phising yang mau menipu kita dengan pura-pura jadi instansi tertentu yaa #SobatKom!”. Tulis @kemenkominfo.
Berikut cara mendeteksi link phising atau penipuan.
- Cari nama instansi tersebut di mesin pencarian, dapat mencarinya di Google, Bing atau lainnya.
- Lihat Website yang muncul, website resmi yang akan muncul di mesin pencarian.
- Cek ulang link yang ada dalam pesan berantai.
- Apabila bagian ujung website (domain dan extension) masih sama, maka link tersebut kemungkinan resmi.
Baca Juga: Materai Elektronik Resmi Dirilis Menteri Keuangan, Simak Cara Pembeliannya
Missal : layanan.kominfo.go.id, eppid.kominfo.go.id
Ada 4 jenis modus phising atau penipuan dapat berupa :