Menurut polisi prefektur, Nakamoto memulai situs web-nya tersebut tahun lalu tepatnya November 2020.
Dia menggunakan model Al “TecoGAN” untuk meningkatkan resolusi gambar yang buram, kemudian dia memproses dan menjualnya atas permintaan pelanggan.
Metode yang dilakukan oleh Nakamoto ini mirip dengan “deepfakes” untuk menggantikan alat kelamin dari bintang porno yang disensor dengan versi yang tampak jelas.
Hingga saat ia ditangkap, Nakamoto telah berhasil menjual 2.561 file video porno dengan keuntungan sekitar 11 juta yen atau sekitar Rp1,3 Miliar, skema ini ditemukan dalam patroli cyber polisi Tokyo.
Distribusi pornografi dan “benda cabul” lainnya adalah ilegal di Jepang serta dapat dihukum hingga dua tahun penjara dan denda sekitar Rp307 juta.
Baca Juga: KEJAM! Mantan Bintang Porno Ini Tega Bunuh Anaknya Sendiri dan Tinggalkan Jasadnya di Depan Toko
Untuk menghindari pembatasan, perusahaan pornografi menyensor sendiri alat kelamin sang aktor dan aktris dengan efek blur.
Kepolisian Tokyo menduga jika Nakamoto telah menjual video-video pada situs web lainnya, dan kini pihak polisi bermaksud untuk menyelidiki kejahatannya lebih lanjut.
Meski begitu, hingga saat ini Jepang sendiri belum ada undang-undang khusus mengkriminalisasi penggunaan Al untuk membuat gambar seperti kasus Nakamoto.***