Kominfo Bakal Blokir WhatsApp hingga Facebook? Simak Penjelasannya

- 17 Juli 2022, 21:33 WIB
Ilustrasi aplikasi di smartphone. Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Netflix terancam diblokir pemerintah.
Ilustrasi aplikasi di smartphone. Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Netflix terancam diblokir pemerintah. /Pexels/Pixabay

KABAR WONOSOBO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dikabarkan akan memblokir beberapa aplikasi yang belum melakukan pendaftaran ulang.

Kemenkominfo meminta pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran tersebut untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Link Streaming Final Piala Presiden 2022: Borneo FC VS Arema FC

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu 17 Juli 2022.

Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Update Terbaru! Bencana Banjir di Garut Meluas ke 14 Kecamatan

Jika hingga tanggal tersebut belum melakukan pendaftaran maka aplikasi dapat diblokir.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x