KABAR WONOSOBO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dikabarkan akan memblokir beberapa aplikasi yang belum melakukan pendaftaran ulang.
Kemenkominfo meminta pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Pendaftaran tersebut untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Baca Juga: Sedang Berlangsung! Link Streaming Final Piala Presiden 2022: Borneo FC VS Arema FC
"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu 17 Juli 2022.
Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Update Terbaru! Bencana Banjir di Garut Meluas ke 14 Kecamatan
Jika hingga tanggal tersebut belum melakukan pendaftaran maka aplikasi dapat diblokir.