Kominfo Bakal Blokir WhatsApp hingga Facebook? Simak Penjelasannya

- 17 Juli 2022, 21:33 WIB
Ilustrasi aplikasi di smartphone. Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Netflix terancam diblokir pemerintah.
Ilustrasi aplikasi di smartphone. Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Netflix terancam diblokir pemerintah. /Pexels/Pixabay

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” katanya, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Minggu 17 Juli 2022.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Baca Juga: Arema FC: Kami Datang ke Samarinda untuk Menang

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x