Dituding Legalkan Situs Judi Online Terdaftar di PSE, Kominfo: Enggak Perlu Pakai Koin

- 31 Juli 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi, Kominfo beri penjelasan soal situs yang diduga judi online yang terdaftar dalam PSE, disebut hanya permainan biasa.
Ilustrasi, Kominfo beri penjelasan soal situs yang diduga judi online yang terdaftar dalam PSE, disebut hanya permainan biasa. /SparrowsHome/

KABAR WONOSOBO - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menuai kontroversi.

Beberapa platform yang telah diblokir Kominfo dianggap telah merugikan mereka yang kerap menggunakan aplikasi tersebut.

Platfor yang telah diblokir Kominfo pada 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB karena belum melakukan pendaftaran antara lain permainan daring Dota, Counter Strike, Origin, dan platform distribusi game Epic dan Steam.

Baca Juga: Apakah Kucing akan Masuk Surga? Inilah 10 Hewan yang Diriwayatkan Akan Masuk Surga

Tak hanya aplikasi-aplikasi tersebut, Kominfo juga memblokir platfor seperti Yahoo dan juga sistem perantara pembayaran PayPal.

Sikap Kominfo ini disayangkan beberapa pihak karena lembaga ini tidak melakukan pemblokiran juga pada situs-situs judi online yang meresahkan.

Di sisi lain, ada juga situs yang dianggap sebagai tempat judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Ngeri! Joko Anwar Beberkan Reaksi Penonton Film Pengabdi Setan 2: Communion

Terkait tudingan dari beberapa pihak mengenai situs judi online, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memberikan respon.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x