KABAR WONOSOBO - Google dan Whatsapp sempat dikabarkan akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Google dan Whatsapp mendapat peringatan blokir dari Kominfo karena belum terdaftar dalam data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Namun sehari menjelang pemblokiran, Google dan Whatsapp telah muncul dalam daftar PSE dan tidak jadi diblokir oleh Kominfo.
Baca Juga: Google dan Whatsapp Tak Jadi Diblokir Kominfo, Tapi…
Diketahui, tenggang waktu yang diberikan oleh Kominfo adalah 20 Juli 2022 atau hari ini.
Website dan Aplikasi yang diberi peringatan oleh Kominfo tersebut sebenarnya bisa melakukan pendaftaran secara online lewat sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Bersama dengan Google dan Whatsapp, ada juga Instagram, Twitter, Facebook, Youtube, Tinder dan Netflix, website terkenal yang belum terdata dalam daftar PSE Kominfo.
Baca Juga: WhatsApp Terancam Kena Blokir, Ini Alasan Kominfo
Padahal sanksi dari Kominfo untuk website-website tersebut cukup berat, yakni pemutusan akses alias pemblokiran.