Rachel Vennya Diperiksa Bareng Pacar di Polda Metro Jaya, Terancam Penjara Satu Tahun

22 Oktober 2021, 13:43 WIB
Potret Rachel Vennya membagikan momen saat di Bali setelah disebut kabur dari karantina Wisma Atlet. /Instagram @rachelvennya

KABAR WONOSOBO - Selebgram Rachel Vennya akhirnya diperiksa Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 23.00 WIB. 

Rachel keluar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer.

Rachel Vennya diperiksa Polda Metro Jaya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Baca Juga: Rachel Vennya Sebut Akan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

"Pemeriksaan Mbak Rachel ada sekitar 35 pertanyaan," kata kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam.

Indra tidak merinci pertanyaan yang diberikan pada kliennya, namun materi pemeriksaannya oleh penyidik masih seputar kronologi kasus yang menjerat kliennya.

"Hal-hal sifatnya kronologis, kita sampaikan hal-hal yang diketahui, alami, saksikan oleh klien kami disampaikan ke penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Nyaris 10 Ribuan Orang Tandatangani Petisi Desak Proses Hukum Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina

Sementara, Rachel Vennya usai diperiksa menyampaikan permintaan maaf karena membuat kegaduhan dalam masyarakat.

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami yang sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara usai pemeriksaan terhadap Rachel.

Baca Juga: Buntut Rachel Vennya Lolos Karantina, Kodam Jaya Nonaktifkan Anggota hingga Evaluasi Jajaran

Jika dalam penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dalam kasus Rachel Vennya, kata Yusri Rachel ada dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.

Dia dapat dijerat dengan Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

"Dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," tambahnya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler