Buntut Dicekoki Air Kencing, Terduga Pelaku Pelecehan di Gunadarma Lapor Polisi

20 Desember 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi persekusi./Terduga pelaku pelecehan di kampus Gunadarma Depok lapor polisi usai dicekoki air kencing. /Pixabay.com./Geralt

KABAR WONOSOBO - Video seorang terduga pelaku pelecehan di kampus Universitas Gunadarma, Depok yang mendapat persekusi hingga dicekoki air kencing sempat viral di media sosial.

Meski perilaku terduga dikecam, namun aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang pada terduga pelaku tak kalah mendapat sorotan.

Bahkan terduga pelaku yakni T (18) sempat dicekoki air kencing oleh seseorang.

Baca Juga: Terungkap! Ada Grup WA 'Duren Tiga' Usai Pembunuhan Brigadir J, Anggotanya...

T akhirnya melaporkan melaporkan tindakan tersebut ke Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar membenarkan soal laporan tersebut. Menurut dia, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti korban persekusi yang dicekoki air kencing.

"Pada 18 Desember jam 11.00 WIB, korban persekusi datang ke Polres Metro Depok membuat laporan. Inisial pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa Gundar," ungkap Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: Terungkap! Identitas Mayat Wanita Bertato Kupu-kupu di Sungai Cisadane

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan jika memang ada tindakan yang dimaksud.

"Nanti hasil pemeriksaan nanti kita lihat kalau pengakuan itu dengan bukti-bukti lain cukup ya kita tindak lanjuti," sambungnya.

Kendati begitu, Imran mengaku belum bisa menetapkan jumlah pelaku persekusi dari bukti video yang beredar. Polisi masih berupaya mencari saksi atas kejadian nahas yang menimpa korban.

Baca Juga: Ngeri! Penemuan Mayat Perempuan Bertato Kupu-Kupu dengan Tangan Terikat Mengambang di Sungai

"Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan. Tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama," tuturnya, seperti dilansir dari PMJNews.

Lebih lanjut Imran menjelaskan, korban T melaporkan terkait Pasal 351, 170 dan UU ITE. Adapun ancaman hukuman UU ITE adalah 4 tahun, Pasal 170 ancaman 5 tahun, dan Pasal 351 adalah 5 tahun.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler