KABAR WONOSOBO – Pengadilan Kuwait pada pekan lalu memerintahkan seorang wanita membayar kompensasi sebesar KD20.000 atau lebih dari Rp947 juta kepada suaminya karena telah terbukti berselingkuh dengan lebih dari satu laki-laki.
Menurut media Kuwait, pengadilan memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada suami setelah mengetahui bahwa istrinya telah mengkhianatinya dengan 13 pria.
Tidak hanya itu, sang istri diketahui juga telah bertukar pesan yang tidak senonoh dengan para pria selingkuhannya.
Sang suami diduga mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap mantan istrinya, memintanya untuk memberikan kompensasi kepadanya atas kerusakan materi dan moral yang dideritanya setelah menemukan pengkhianatan dalam pernikahan.
Sumber pengadilan menjelaskan bahwa sang suami mendapati perselingkuhan istrinya dengan 13 pria.
Bukti itu termasuk pertukaran pesan pornografi melalui media komunikasi online, snapchat oleh mantan istrinya.
Baca Juga: Kanye West Gandeng Mantan CR7 Irina Shayk, Sudah Move On Setelah Cerai dari Kim Kardashian
Pengadilan Kuwait menyatakan wanita tersebut bersalah setelah bukti konklusif membuktikan perselingkuhannya dengan 13 pria.