Pengadilan memvonisnya untuk membayar kompensasi kepada mantan suaminya sebesar KD20.000.
Tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan mengenai identitas pasangan tersebut ataupun kronologi kejadiannya.
Namun, kasus perselingkuhan dalam pernikahan ini telah mengguncang opini publik karena seorang istri berani berselingkuh dengan belasan pria.
Beberapa orang justru menganggap adanya penurunan moral dalam kasus ini yang kemudian diputuskan oleh pihak pengadilan.
Seorang pengguna twitter mengungkapkan tindakan yang dipahaminya dengan keputusan pengadilan melalui cuitannya.
“Apa pengadilan (benar-benar membuat keputusan untuk) memberi kompensasi kepada sang suami atas perselingkuhan (istrinya) dengan uang? Bukankah itu justru menurunkan kehormatannya?,” tulis salah satu pengguna twitter.
Mengenai kejadian ini, perlu dicatat bahwa sekitar sebulan yang lalu, seorang warga negara Kuwait mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya dan menuntut kompensasi setengah juta dinar Kuwait atau setara dengan Rp22,4 miliar.
Kompensasi itu disebutkan untuk kerugian materi dan moral yang dideritanya setelah mengetahui adanya pengkhianatan.