- Siapkan NIK, nomor KK dan nomor HP aktif.
- Registrasi melalui laman prakerja.go.id.
- Jika Prakerja gelombang telah dibuka, kamu bisa memilih.
Program Prakerja dibuka untuk kalangan yang sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, ibu rumah tangga hingga pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Cek Segera! Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Pemerintah di Bulan Januari Tahun 2022
Perlu diketahui jika pendaftar kartu Prakerja harus:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Mnet Korea Berencana Tayangkan Kompetisi Dance 'Street Man Fighter' Tahun Ini