Hukuman Seungri Eks Big Bang Dikurangi 1,5 Tahun dalam Persidangan Banding

- 27 Januari 2022, 11:48 WIB
Seungri Eks Big Bang.
Seungri Eks Big Bang. /Wikipedia

KABAR WONOSOBO - Pengadilan militer dilaporkan telah mengurangi hukuman Seungri menjadi 1,5 tahun penjara selama persidangan banding terakhirnya.

Dikutip dari Allkpop, Kamis, menurut satu laporan outlet media eksklusif pada 27 Januari, Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan telah menghukum mantan anggota Big Bang Seungri.

Seungri mendapat pengurangan hukuman satu tahun dan 6 bulan penjara, selama persidangan banding terakhirnya yang berlangsung awal tahun ini.

Baca Juga: BamBam GOT7 Tebar Pesona, Goda Wendy Red Velvet dengan Gombalan Maut

Seungri tersandung skandal kasus Burning Sun 2019 yang menyeretnya ke pengadilan dan membuatnya keluar dari grup band Big Bang.

Pada Agustus 2021, pengadilan militer menghukum Seungri dengan total 3 tahun penjara, serta denda sekitar 1,156 miliar KRW (~ $960,000 USD), untuk sembilan dakwaan.

Sembilan dakwaan kriminal itu termasuk penggelapan, pelanggaran undang-undang sanitasi makanan, penyerangan seksual, pembuatan film kamera ilegal, permintaan prostitusi, kebiasaan perjudian ilegal, transfer uang asing ilegal, penyerangan, dan lainnya.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan 'Girl With the Tattoo' Enter.Lewd - Miguel Viral di TikTok

Tak lama setelah hukuman awal pengadilan, perwakilan hukum Seungri mengajukan banding pada Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x