“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelumnya kabar hilangnya Polwan Briptu Christy diumumkan melalui Instagram @forumwartawanpolri pada Jum'at 3 Februari.
Dalam keterangnanya, Polwan Briptu Christy hilang tanpa kabar sejak 15 November 2021.***