Baca Juga: Pengacara Minta Polisi yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Ditetapkan Tersangka
Prantara mengungkap alasan Brigjen NA menembaki kucing di area tersebut karena ingin menjaga kebersihan di lingkungan.
"Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal / tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar," jelasnya.
Namun membantah peristiwa penembakan dilatarbelakangi karena kebencian terhadap kucing.
Baca Juga: Brigadir J Diduga Beberkan Hal Pribadi Sebelum Dibunuh, Rumah Pribadi Ferdy Sambo Mulai Digeledah
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," imbuh keterangan tersebut.***