Pengacara Minta Polisi yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Ditetapkan Tersangka

- 17 Agustus 2022, 21:02 WIB
TERUNGKAP! Penyebab Putri Chandrawathi Menangis di Magelang, Kamarudin Simanjuntak Beberkan ini
TERUNGKAP! Penyebab Putri Chandrawathi Menangis di Magelang, Kamarudin Simanjuntak Beberkan ini /ANTARA/M Risyal

KABAR WONOSOBO - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijadikan sebagai tersangka.

Menurut dia, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.

Dia juga mengatakan bahwa tindakan tersebut menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Brigadir J Diduga Beberkan Hal Pribadi Sebelum Dibunuh, Rumah Pribadi Ferdy Sambo Mulai Digeledah

Selain itu menurutnya sanksi etik tak cukup bagi para polisi-polisi tersebut.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Agustus 2022.

Selain itu, dia juga berharap Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Aliran Dana Ajudan Ferdy Sambo Diusut, PPATK Beri Tanggapan

"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkapnya, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x