Buntut Dicekoki Air Kencing, Terduga Pelaku Pelecehan di Gunadarma Lapor Polisi

- 20 Desember 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi persekusi./Terduga pelaku pelecehan di kampus Gunadarma Depok lapor polisi usai dicekoki air kencing.
Ilustrasi persekusi./Terduga pelaku pelecehan di kampus Gunadarma Depok lapor polisi usai dicekoki air kencing. /Pixabay.com./Geralt

"Nanti hasil pemeriksaan nanti kita lihat kalau pengakuan itu dengan bukti-bukti lain cukup ya kita tindak lanjuti," sambungnya.

Kendati begitu, Imran mengaku belum bisa menetapkan jumlah pelaku persekusi dari bukti video yang beredar. Polisi masih berupaya mencari saksi atas kejadian nahas yang menimpa korban.

Baca Juga: Ngeri! Penemuan Mayat Perempuan Bertato Kupu-Kupu dengan Tangan Terikat Mengambang di Sungai

"Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan. Tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama," tuturnya, seperti dilansir dari PMJNews.

Lebih lanjut Imran menjelaskan, korban T melaporkan terkait Pasal 351, 170 dan UU ITE. Adapun ancaman hukuman UU ITE adalah 4 tahun, Pasal 170 ancaman 5 tahun, dan Pasal 351 adalah 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah