Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Mobil Purnawirawan Polisi Malah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasannya

- 27 Januari 2023, 22:25 WIB
Ilustrasi seorang mahasiswa UI tewas akibat tertabrak pensiuanan polisi, polisi mempersilakan keluarga ajukan praperadilan./unsplash/
Ilustrasi seorang mahasiswa UI tewas akibat tertabrak pensiuanan polisi, polisi mempersilakan keluarga ajukan praperadilan./unsplash/ /

KABAR WONOSOBO- Penyidikan kecelakaan antara mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syaputra dengan seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW akhirnya dihentikan. 

Mahasiswa UI tersebut meninggal dunia setelah tertabrak mobil purnawirawan polisi, ESBW pada 6 Oktober tahun lalu. 

Mediasi antara keluarga mahasiswa UI Program Sarjana Departemen Sosiologi FISIP 2022 tersebut dengan purnawirawan polisi ESBW tidak membuahkan hasil. 

Baca Juga: Profil Tersangka Penembakan Massal di Malam Imlek California, Belum Pernah Terlibat Aksi Pembunuhan

Kabar terbaru justru menyebut bahwa Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono, Hasya yang mengendarai motor dengan kecepatan 60 km per jam mengerem mendadak saat mencoba menghindari genangan air di tengah hujan.

Hasya terjatuh dan di waktu yang bersamaan mobil pajero milik ESBW melintas dan menabrak Hasya dari arah depan. 

Baca Juga: Motif Tersangka Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Benarkah Ada Jaringan Jual Beli Organ?

“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” kata Joko Sutriono, dikutip Kabar Wonosobo dari Pikiran-Rakyat.com.

Kronologi yang disampaikan polisi pun sudah sesuai dengan keterangan saksi di tempat kejadian perkara.

"Dia (teman Hasya) juga saksi mengetahui sebenarnya. Kalau versi saksi di TKP itu kelihatannya rem mendadak, oleng menghindari air," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Siswa SMAN 1 Bawang Banjarnegara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan temuan fakta bahwa yang bersangkutan lalai dalam berkendara.

Penetapan Hasya sebagai tersangka sekaligus mematahkan rumor yang menyebut kematian Hasya diakibatkan oleh kelalaian ESBW. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mendakwa kematian korban disebabkan oleh kesalahannya sendiri.

Baca Juga: RIDDLE 7: Penangkapan Tersangka Pembunuhan yang Terlalu Mudah

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Keluarga Hasya Bisa Mengajukan Praperadilan

Meski Hasya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Latif Usman menuturkan bahwa pihak keluarga masih bisa menyanggah penyidikan Polisi dengan mengajukan praperadilan. 

Namun Latif menegaskan bahwa praperadilan harus disertai dengan menyertakan alat bukti yang kuat dari pihak keluarga Hasya. 

Baca Juga: Du Meizhu Menang, Pengadilan Tetapkan Kris Wu Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata Latif menambahkan. ***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x