Setelah perjuangan panjang, pada tanggal 29 Juli 1976, Sin Nio berhasil mendapatkan pengakuan sebagai pejuang yang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengakuan itu tertuang di Surat Keputusan pengakuan The Sin Nio yang dikeluarkan oleh Mahkamah Militer Yogyakarta, ditandatangani oleh Kapten CKH Soetikno SH dan Lettu CKH Drs. Soehardjo.
Tetapi nahas, SK tersebut tidak diiringi dengan hak pensiun untuk Sin Nio, sehingga dirinya harus bertahan sebagai gelandangan di seputaran pintu air dekat masjid Istiqlal Jakarta.
Baca Juga: Ziarah Makam Mbah Muntaha Sosok Pahlawan Pendidikan Wonosobo, Awali Prosesi Hari Jadi ke-197
Akhirnya, beberapa tahun kemudian, uang pensiun sebesar Rp28.000 per bulan diperolehnya, namun tidak mencukupi kebutuhannya. Namun Sin Nio tak pernah lupa mengirimkan uang kepada anak cucunya di Wonosobo.
Dalam sebuah petikan di Majalah Sarinah (1984) Sin Nio menyebut lebih memilih hidup sendiri di Jakarta.
“Saya tidak mau merepotkan bangsa saya, biarlah saya hidup dan mati dalam kesendirian, karena hanya Tuhan yang mampu memeluk dan menghargai gelandangan seperti saya!” sebuah kutipan dari Majalah Sarinah yang sangat menohok dan pengingat untuk generasi ini agar lebih menghargai pahlawan dan pejuangnya.
Baca Juga: Rihanna Dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional Republik Barbados, Inilah Tugas yang Diembannya
Selain itu, Sin Nio pernah dijanjikan sebuah rumah di Perumnas dari Menteri Perumahan di masa itu, Cosmas Batubara, namun diduga tidak dipenuhi hingga akhir hayatnya.