PPID Desa Sumberdalem Kertek Wonosobo Dibentuk untuk Transparansi Informasi Publik

30 Juni 2021, 16:27 WIB
PPID Sumberdalem berangkat dari inisiatif Pemdes dan dikukuhkan pada Selasa 29 Juni 2021. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Upaya keterbukaan informasi publik diterjemahkan Pemerintah Desa Sumberdalem Kecamatan Kertek kabupaten Wonosobo dengan pembentukan struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID Sumberdalem berangkat dari inisiatif Pemdes dan dikukuhkan pada Selasa 29 Juni 2021. Diungkapkan Kepala Desa Sumberdalem, Widayanto bahwa pihaknya optimis terhadap masa depan era transparansi digital dan bisa lebih adaptif dengan terbentuknya struktur organisasi tersebut.

“Tentu saja dengan telah terbentuknya struktur PPID ini, kami berupaya agar kedepan Pemdes Sumberdalem akan lebih aktif dan responsif dalam ekspose informasi-informasi yang diperlukan warga masyarakat, khususnya melalui pemanfaatan teknologi informasi,” tutur Widayanto ketika pelantikan Ketua beserta pejabat PPID di Balai Desa setempat.

Kepengurusan PPID Sumberdalem diminta Widayanto secepatnya mengisi website resmi desa, terutama dengan jenis-jenis informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi, No 14 Tahun 2008.

Baca Juga: Pramuka Wonosobo Diminta Contohkan Taat Protokol Kesehatan dan Jadi Duta Perubahan Perilaku

Menanggapi hal itu, Camat Kertek Mohamad Said yang turut hadir dalam pelantikan dan pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID dan jajaran perangkat Desa mengaku mengapresiasi langkah itu.

“Adanya inisiatif ini, mungkin menjadi yang pertama sepanjang pengalaman saya memangku jabatan sebagai Camat, sehingga saya rasa sangat layak mendapat apresiasi,” kata Said.

Said meminta agar dokumen-dokumen yang memiliki sifat terbuka bagi publik agar segera dilengkapi dan diunggah ke website desa. Selain itu, ia juga berharap agar PPID Desa Sumberdalem secepatnya berkoordinasi dengan perangkat Daerah terkait dalam upaya mendorong terwujudnya transparansi publik, terutama untuk hal-hal terkait kesiapan penerapan teknologi informasi.

“Hari ini juga hadir Dinas Kominfo dan Inspektorat yang siap untuk memberikan materi-materi terkait impelentasi keterbukaan informasi desa, sehingga tidak perlu menunggu waktu lagi sudah dapat belajar secara langsung kepada narasumber,” katanya.

Baca Juga: Siswa SD Keseneng Belajar Teknik Batik Celup Latih Pengetahuan Ekonomi Kreatif lewat Kampus Mengajar Wonosobo

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Wonosobo, Priyo Cahyono, pembentukan PPID merupakan amanat Undang-undang yang sifatnya wajib dipenuhi.

“Desa saat ini dituntut untuk dapat memberikan layanan informasi kepada warga masyarakat secara transparan, namun juga tetap harus berhati-hati karena ada pula jenis-jenis informasi yang dapat dikecualikan,” tutur Priyo.

Maka tugas pokok dan fungsi terkait transparansi publik itu akan lebih terarah, berikut juga kesadaran dan inisiatif desa untuk membentuk PPID juga bakal memudahkan pemerintah desa saat harus berhadapan dengan permasalahan atau sengketa informasi.

Baca Juga: Berkat Inovasi, Perpusda Wonosobo Juara Lomba Perpustakaan Tingkat Jawa Tengah tahun 2021

“Sebelumnya sudah ada desa di Wonosobo yang harus berhadapan dengan Komisi Informasi Provinsi karena munculnya gugatan atas ketidakpuasan warga atas layanan informasi,” jelasnya.

Sehingga para pejabat pengelola informasi sudah selayaknya memahami materi-materi terkait adanya sanksi dan potensi-potensi gugatan hukum terkait hal itu.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler