Eks Polisi Minneapolis Derek Chauvin Pembunuh George Floyd Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara

- 27 Juni 2021, 11:58 WIB
Derek Chauvin, tersangka pembunuhan pria berkulit hitam Goerge Floyd.
Derek Chauvin, tersangka pembunuhan pria berkulit hitam Goerge Floyd. /worldakkam.com

KABAR WONOSOBO – Mantan petugas polisi Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat Derek Chauvin akhirnya dijatuhi hukuman selama 150 bulan atau setara dengan 22,5 tahun penjara.

Sebelumnya Derek Chauvin diduga melakukan pembunuhan atas George Floyd, warga kulit hitam setempat.

Menurut Undang-undang Narapidana setempat, kasus seperti Chauvin harus menjalani 2/3 dari hukuman mereka di penjara dan sisanya di bawah pembebasan yang diawasi.

Sehingga pada kesimpulannya Chauvin harus menjalani hukuman 15 tahun di balik jeruji besi dan dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan yang diawasi selama 7,5 tahun terakhir dari hukumannya.

Putusan hukuman tersebut diberikan kepada Chauvin pada hari Jumat, 25 Juni 2021 kemarin di pengadilan Kota Hennepin setelah dua bulan proses pengadilan.

Baca Juga: Keanehan Tabrakan di Utah Bikin Kewalahan Polisi, Pengemudi 9 tahun Ingin Renang dengan Lumba-lumba

Hakim memutuskan Chauvin bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak sengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua dalam kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam.

Putusan itu secara luas dilihat sebagai teguran penting atas penggunaan kekuatan polisi yang tidak proporsional terhadap orang kulit hitam Amerika.

Dalam memberikan hukuman terhadap Chauvin, Hakim Distrik Hennepin County, Peter A. Cahill memberikan komentar singkat.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: washingtonpost.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x