KABAR WONOSOBO – Setelah beberapa kali mengikuti persidangan, Habib Rizieq Shihab, (HRS) pemimpin eks organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) divonis empat (4) tahun penjara.
Putusan terhadap Rizieq Shihab itu diberikan pada Kamis, 24 Juni 2021 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat pelaksanaan peradilan terhadapnya.
Jalannya peradilan Habib Rizieq itu ditayangkan dalam sebuah live Youtube sehingga dapat disaksikan oleh khalayak ramai.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," putus Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.
Vonis empat tahun yang diputus oleh majelis hakim diketahui lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan penjara selama enam tahun terhadap Rizieq Shihab.
Majelis hakim menuntut Habib Rizieq empat tahun penjara karena menilai dirinya terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana.
Menurut hakim, Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.