Seorang Kurir Sabu Diamankan di Wonosobo, Bawa Sabu Senilai Rp150 Juta

30 Juli 2023, 16:00 WIB
Tersangka ST, kurir Sabu seberat 100 gram dan barang bukti saat pers rilis di Mapolres Wonosobo, 26 Juli 2023. /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu pada 18 Juli 2023 lalu. Dari tersangka kurir pembawa barang haram itu, berhasil disita barang bukti seberat 100 gram sabudengan nilai ditaksir mencapai Rp150 juta.

Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ST (40 tahun) yang pada Selasa 18 Juli, sekitar pukul 19.30.

"Penangkapan di Jalan Banyumas Km 5, tepatnya di depan SMPN 2 Selomerto, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Tersangka ST ini merupakan warga Purwodadi, Kabupaten Purworejo," katanya.

Kronologis kejadian dijelaskan Kasat Reserse Narkoba bahwa setelah mendapatkan informasi dari warga pihaknya berhasil membuntuti tersangka.

Baca Juga: Kakek 71 Tahun Perkosa Tetangganya yang Terbelakang Mental Lalu Beri Uang 1000 Rupiah

"Dari informasi itu, setelah melakukan profiling tersangka selama 5 hari sebelumnya dan akhirnya kami berhasil menangkapnya," terangnya saat pers rilis di Mapolres Wonosobo, 26 Juli 2023.

Saat ST diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1 ons yang disembunyikan di antara perut dan pangkal pahanya.

Selain itu, juga diamankan sebagi barang bukti, uang tunai sebesar Rp400.000, satu unit mobil, alat penghisap sabu (bong), dan barang-barang terkait lainnya.

"Menurut keterangan tersangka ST, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Mr. Black (bukan nama sebenarnya) dan saat ini sedang menjadi DPO. Kami juga akan mengembangkan jaringan keatasnya tetapi kami masih membutuhkan waktu," bebernya.

Baca Juga: Polres Wonosobo Ajak 16 Parpol Deklarasi dan Ikrarkan Pemilu 2024 Damai, Aman dan Sejuk

Tersangka ST juga diduga telah melakukan aksi atas perintah Mr. Black dan mengambil sabu dari suatu tempat tertentu dengan tujuan untuk membagi barang haram tersebut menjadi beberapa bagian, yang kemudian akan disebar kembali di berbagai titik di wilayah Banyumas.

"Tersangka ST ini hanya kurir. Dia dijanjikan akan mendapatkan upah setelah tugasnya selesai. Tersangka ini baru mendapatkan uang muka untuk upah sebesar Rp 1 juta," bebernya.

ST sendiri belum tahu akan diberikan upah total berapa, namun dirinya mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler