Imigrasi Wonosobo Kenalkan E-Paspor, Cek Beberapa Keunggulan dan Biayanya

8 Maret 2024, 07:54 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar Kegiatan Penyebaran Informasi Sosialisasi Paspor Elektronik, Kamis, 7 Maret 2024 di Ruang Meeting Frontone. /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar Kegiatan Penyebaran Informasi Sosialisasi Paspor Elektronik, Kamis, 7 Maret 2024 di Ruang Meeting Front One Harvest Hotel Wonosobo.

Kegiatan itu selain dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga menandai Pembentukan Desa Pakuncen kecamatan Selomerto sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Faqih Ramadhani Prabowo bahwa e-paspor sudah mulai diperkenalkan sejak Oktober 2023 lalu.

“Penyebaran informasi terkait permohonan izin ke luar negeri sesuai jalur prosedural melalui sosialisasi e-paspor menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya TPPO di Wonosobo,” ujarnya.

Baca Juga: Pengukuhan Pakuncen Jadi Desa Binaan Imigrasi, Bagian dari Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lanjut Faqih, Kantor Imigrasi juga membentuk desa binaan yabg berfungsi sebagai agen intelijen terkait pemberian informasi tentang dampak negatif dari TPPO. Harapannya, dengan adanya informasi tentang keimigrasian, masyarakat tidak mudah terjerumus.

“Pada tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan beberapa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu faktornya yakni karena masyarakat masih kesulitan mengakses informasi terkait paspor dan keimigrasian. Maka dari itu pada tahun 2024, Kantor Imigrasi mengadakan program Desa Binaan di Desa Pakuncen Kecamatan Selomerto,” jelasnya.

Selain itu, Faqih juga menyatakan kalau Kantor Imigrasi Wonosobo sudah bisa melakukan layanan E-Paspor, yaitu jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Wonosobo Raih Penghargaan Stand Terbaik di Purworejo Expo 2024

“Terdapat beberapa perbedaan antara passport biasa non elektronik dengan Passport Elektronik atau E-Paspor, khususnya terkait adanya chip di dalam e-passport yang memiliki beberapa keunggulan dibanding pasport biasa non chip, berupa keamanan data tingkat tinggi. Juga penerimaan luas di negara lain hingga bisa mendapatkan waiver visa ke Jepang khusus bagi para pemilik e-passport ber-chip,” jelasnya.

Masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya Rp 650.000, dengan masa aktif paspor selama 10 tahun atau sama dengan paspor biasa (48 halaman). Dibandingkan paspor biasa yang juga aktif selama 10 tahun, harganya terpaut Rp300.000.

Sementara untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak yang memiliki kewarganegaraan ganda masa aktif paspor selama 5 tahun.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Wonosobo Hadir di Mall Pelayanan Publik Wonosobo, Mudahkan Masyarakat Jangkau layanan

Faqih menambahkan keuntungan e-paspor selain terdapay chip yang berisi data pemilik paspor, juga dapat mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang dan Korea.***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler