Imigrasi Wonosobo Gelar Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas 2024

- 19 Januari 2024, 21:49 WIB
Apel Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas Tahun 2024 Kantor Imigrasi Wonosobo, 15 Januari 2024.
Apel Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas Tahun 2024 Kantor Imigrasi Wonosobo, 15 Januari 2024. /Humas Kantor Imigrasi Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, K. A. Halim, memimpin langsung pelaksanaan kegiatan Apel Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas Tahun 2024.

Agenda tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan diikuti oleh seluruh jajaran pada hari Senin, 15 Januari 2024.

Prosesi Apel Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas Tahun 2024 diawali dengan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan Zona Integritas dan komitmen antara pejabat struktural dan Kepala Kantor.

Baca Juga: Sabtu Ada Layanan Paspor Simpatik Spesial di Gedung Weeskamer Semarang, Kolaborasi Kantor Imigrasi se-Jateng

Agenda penandatanganan juga diikuti oleh seluruh staf dan penandatanganan pakta integritas.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo K. A. Halim menyampaikan bahwa penandatanganan Piagam Pakta Integritas merupakan gerbang awal dalam melaksanakan pembangunan zona integritas menuju WBBM Tahun 2024 pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

"Dengan penandatanganan ini kami mengharapkan seluruh tim pokja (Kelompok Kerja) agar dapat menyelesaikan data dukung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Wonosobo Buka Layanan Paspor Simpatik Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Catat Tanggalnya!

Seperti diketahui bahwa pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x