Larangan Bepergian Bagi ASN Pemkab Wonosobo Berlaku 1 sampai 4 April 2021

- 1 April 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi pagar ditutup, ASN dilarang bepergian ke luar daerah di masa libur 1-4 April 2021
Ilustrasi pagar ditutup, ASN dilarang bepergian ke luar daerah di masa libur 1-4 April 2021 /dok. Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Terkait masa libur terdekat atau bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Al Masih pada 2 April 2021, telah terbit aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara untuk keluar daerah.

Hal itu dipertegas lewat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat terkait larangan bagi jajaran ASN di lingkungan Pemkab keluar daerah selama masa libur peringatan Wafat Isa Al Masih.

Surat Edaran Nomor 060/0505/Org diterbitkan pada 1 April 2021 menegaskan untuk para ASN diminta agar tidak bepergian keluar daerah, terhitung sejak tanggal 1 hingga 4 April 2021. Hal itu dilakukan demi menekan potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Per 1 April Presensi ASN Pakai Koordinat Lokasi dan Selfie, Pemberlakuan E-Presensi di Pemkab Wonosobo

Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wonosobo, Eko Suryantoro membenarkan perihal adanya Surat Edaran tersebut.

“Surat Edaran ditujukan kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Bupati meminta agar tidak ada perjalanan keluar daerah, kecuali untuk urusan kedinasan atau alasan kuat tertentu, dengan seizin atasan,” terang Eko, pada Kamis 1 April 2021.

Surat tersebut berjudul Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Peringatan Wafat Isa Al Masih Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Satu Korban Meninggal Dunia, Laka Karambol Jalur Maut Turunan Kertek Wonosobo Diduga karena Rem Blong

Surat Edaran itu menegaskan bahwa setiap ASN yang menjalani tugas kedinasan luar daerah wajib membawa surat tugas. Surat tugas tersebut harus mencantumkan tandatangan minimal oleh Pimpinan perangkat Daerah.

“ASN yang karena kedinasan atau satu hal sangat terpaksa harus keluar daerah, juga diminta untuk memperhatikan peta zonasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas penanganan Kabupaten,” imbuh Eko.

ASN yang bersangkutan juga harus memperhatikan kebijakan dari masing-masing daerah tujuan perjalanan. Termasuk di dalamnya aturan kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 di tiap daerah.

Baca Juga: Ratusan Atlet dan Pelatih Wonosobo Divaksin, Persiapan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah

Bahkan ada ancaman hukuman terkait disiplin dan sanksi bagi pegawai yang terbukti tidak menaati SE Bupati tersebut.

Disampaikan Eko, ancaman hukuman itu berlandaskan pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Semua Pimpinan Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE Bupati paling lambat pada 5 April 2021, termasuk apabila di instansinya ada ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah beserta alasannya,” terangnya.

Baca Juga: Arti Perayaan Rabu Abu, Tanda Pertobatan Umat Katolik dengan Membuat Tanda Salib di Dahi

Untuk perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Wonosobo per 1 April 2021 terpantau dinas Kominfo masih ada pertambahan konfirmasi positif. Sementara itu, untuk akumulasi total kasus konfirmasi positif mencapai 5.194.

Dengan rincian 4.782 orang telah dinyatakan sembuh, 127 masih dalam perawatan, dan 285 meninggal dunia.

Untuk mengakses peta zonasi Covid-19 Kabupaten Wonosobo, masyarakat bisa membuka laman situs corona.wonosobokab.go.id dengan rincian informasi wilayah hingga tingkat RT, RW, dan Kelurahan/desadi 15 Kecamatan di Wonosobo.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah